Rabu, 21 April 2010

INKUBATOR MERUPAKAN PERCEPATAN EKONOMI RAKYAT

Executive Summary
Analisis Lingkungan Makro & Mikro
Pengembangan UMKM dapat dilakukan dengan berbagai cara. Salah satu cara yang dapat dilakukan adalah melalui Inkubator Bisnis. Peranan Inkubator Bisnis menjadi strategis karena dapat menciptakan lapangan kerja baru, menumbuhkan wirausaha baru, dan dapat menjadi wadah dalam mengimplementasikan berbagai inovasi yang dihasilkan oleh berbagai pihak umumnya perguruan tinggi.
Inkubator Bisnis yang dikelola secara profesional dan mendapat dukungan dari Pemerintah dan pihak terkait lainnya, terbukti mampu menciptakan lapangan kerja. (menurut laporan Bank Indonesis –2006, di Uni Eropa, dengan jumlah Inkubator sebanyak 900 telah memberikan kontribusi yang cukup besar terhadap penciptaan lapangan kerja, yaitu sebanyak 40.000 orang setiap tahun).
Inkubator Bisnis telah memberikan nilai tambah terhadap perekonomian melalui percepatan pengembangan usaha baru/pemula dan membantu memaksimalkan pertumbuhannya dimana hal tersebut sulit dicapai tanpa bantuan inkubator.
Sebagian besar (72%) Inkubator Bisnis didirikan oleh Perguruan Tinggi, sedangkan sisanya (28%) didirikan oleh Non-Perguruan Tinggi yang terdiri dari swasta (Yayasan) sebanyak 21% dan lembaga pemerintah 7%. Sementara itu, jika dilihat dari faktor yang menjadi pendorong berdirinya Inkubator Bisnis, sebagian besar (71%) Inkubator Bisnis didirikan karena adanya peluang bisnis, sedangkan sisanya karena inovasi teknologi (29%). Sebagian besar (79%) inkubator memiliki Visi tersendiri secara jelas yang berbeda dengan visi lembaga induk yang menaunginya. Sementara 21% tidak memiliki Visi tersendiri melainkan mengikuti Visi lembaga induk atau yang menaunginya.
Sektor ekonomi yang paling banyak menjadi prioritas binaan Inkubator Bisnis berturut turut dari yang paling besar adalah sektor industri kecil dan kerajinan (62%); sektor jasa (19%); sektor pertanian (13%); dan sektor perdagangan (6%).
Inkubasi adalah proses pembinaan bagi tenant dan atau pengembangan produk baru yang dilakukan oleh Inkubator Bisnis dengan cara penyediaan sarana dan prasarana usaha, pengembangan usaha, dukungan manajemen serta teknologi yang keseluruhan diberikan dalam suatu masa inkubasi. Masa Inkubasi ini bervariasi antara Inkubator Bisnis wilayah yang satu dengan yang lain, yaitu antara 1-5 tahun namun masa inkubasi yang paling banyak dilakukan Inkubator Bisnis adalah 2 -5 tahun (59%). Masa inkubasi ini terdiri dari beberapa tahap secara umum yaitu tahap awal (the start-up phase), tahap pengembangan usaha (the business development phase), dan tahap kemandirian (the maturiry phase atau roll out)?
Sebagian tenant (45%) yang telah keluar dari masa inkubasi (pasca inkubasi) masih memiliki hubungan dengan Inkubator Bisnis dan sebagian lain tidak. Tenant yang tidak memiliki hubungan dengan Inkubator Bisnis paska inkubasi umumnya disebabkan jarak dan lokasi yang jauh, berpindah alamat, dan terputus komunikasi karena tidak ada monitoring. Adapun hubungan tenant dengan Inkubator Bisnis paska inkubasi berturut turut dari yang paling banyak adalah konsultasi bisnis (79%); Networking (57%); Pemasaran (14%); Teknis manajemen (14%); dan Kepemilikan (14%).

7 persyaratan yang harus dimiliki:
1. Space: inkubator menyediakan tempat untuk mengembangkan usaha pada tahap awal.
2. Shared: inkubator menyediakan fasilitas kantor yang bisa digunakan secara bersama, misalnya resepsionis, ruang konferensi, sistem telepon, faksimile, komputer, dan keamanan.
3. Services: meliputi konsultasi manajemen dan masalah pasar, aspek keuangan dan hukum, informasi perdagangan dan teknologi.
4. Support: inkubator membantu akses kepada riset, jaringan profesional, teknologi, internasional, dan investasi.
5. Skill development: dapat dilakukan melalui latihan menyiapkan rencana bisnis, manajemen, dan kemampuan lainnya.
6. Seed capital: dapat dilakukan melalui dana bergulir internal atau dengan membantu akses usaha kecil pada sumber-sumber pendanaan atau lembaga keuangan yang ada.
7. Synergy: kerjasama tenant atau persaingan antar tenant dan jejaring (network) dengan pihak universitas, lembaga riset, usaha swasta, profesional maupun dengan masyarakat internasional.

SWOT Analysis
Belum optimalnya pelaksanaan Inkubator Bisnis di Indonesia dipengaruhi
oleh beberapa faktor sebagai berikut :
1. Kondisi perekonomian nasional yang lebih memprioritaskan pemeliharaan stabilitas ekonomi daripada mendorong pertumbuhan industri. Sehingga tidak terdapat program pemerintah yang secara khusus mendorong pendirian inkubator.
2. Belum adanya kebijakan yang mengatur secara khusus mengenai Inkubator Bisnis.
3. Kurangnya pemahaman mengenai arti pentingnya peran Inkubator Bisnis dalam menciptakan lapangan kerja baru dan pertumbuhan dunia usaha.
4. Sumber dana yang terbatas dan bersifat jangka pendek.
5. Belum memiliki SDM yang profesional dan full time dalam mengelola Inkubator Bisnis.
6. Terbatasnya fasilitas fisik (sarana dan prasarana) dalam pelaksanaan fungsi incubator terutama untuk inwall tenant.

Fasilitas dan jasa layanan yang disediakan Inkubator Bisnis & Benefit
1) Jasa manajemen: memiliki cakupan yang luas, meliputi jasa konsultansi bisnis, pembuatan rencana usaha, pendidikan dan pelatihan, pemagangan, pengurusan izin (legalitas) dan hak intelektual, desain produk dan lainnya.
2) Pemasaran: meliputi pameran, pembuatan brosur, penyediaan show room dan penyebaran informasi pasar.
3) Akses permodalan: meliputi pemberian insentif modal, akses modal dari program pemerintah, dan akses ke BUMN serta lembaga keuangan.
4) Sarana dan prasarana usaha: meliputi ruangan kerja (workshop), lahan usaha, fasilitas dan sarana kantor, peralatan dan sarana lainnya yang dibutuhkan tenant dalam rangka mengembangkan usaha.

Secara umum Inkubator didirikan untuk mendorong pengembangan UMKM atau hanya sebagai objek program Corporate Social Responsibility (CSR). Namun Inkubator yang akan dikedepankan kali ini adalah mendorong sinergy dalam Community Development, benefit baik langsung maupun secara tidak langsung sebagai feedback bagi bisnis/ usaha/ kepentingan stakeholder dapat dirasakan, sehingga bantuan atau kerjasama yang dilakukan dapat memberdayakan semua pihak.

Rekomendasi & Evaluasi
Mengingat pentingnya peranan inkubator, maka Inkubator Bisnis harus mendapat dukungan dari pemerintah serta pihak terkait dalam bentuk kebijakan maupun anggaran yang memadai serta berkesinambungan. Upaya pengembangan UMKM melalui Inkubator Bisnis dapat dilakukan oleh berbagai institusi, terutama perguruan tinggi dan lembaga penelitian yang bergerak dalam bidang penelitian dan pengembangan. Selain itu terdapat institusi lain (Non Perguruan Tinggi) yang potensial dalam menjalankan fungsi bisnis, antara lain yayasan atau perusahaan swasta/industri yang memiliki fungsi atau program inkubasi.
Tahap pembentukan Inkubator Bisnis.
a) Pengembangan Inkubator Bisnis harus menjadi suatu bagian dari kebijakan strategis pembangunan ekonomi yang perlu mendapat dukungan pemerintah khususnya dalam menciptakan lapangan kerja melalui pertumbuhan dan pengembangan usaha baru.
b) Inkubator Bisnis dapat menjadi alat untuk mengembangkan ekonomi daerah yang pada akhirnya dapat meningkatkan daya saing ekonomi daerah melalui pembentukan usaha baru.
c) Pembentukan Inkubator Bisnis memerlukan kerjasama seluruh stakeholders terkait, baik pemerintah pusat dan daerah, swasta, universitas, maupun lembaga keuangan.
d) Sebelum mendirikan Inkubator Bisnis, perlu terlebih dahulu dilakukan analisis pasar, antara lain target pasar, antisipasi kegagalan pasar, ekspektasi jumlah permintaan jasa Inbis, infrastruktur, jumlah modal serta manjemen yang dibutuhkan, dan lainnya.
e) Perlu kepastian akan sumber dana yang cukup serta berkesinambungan.
Tolok ukur keberhasilan pengembangan Inkubator Bisnis adalah :
1. Meningkatnya hasil-hasil riset yang digunakan oleh pelaku bisnis.
2. Komersialisasi hasil-hasil riset.
3. Meningkatnya jumlah tenant yang berhasil diinkubasi.
4. Meningkatnya jumlah survival rate tenant.
5. Meningkatnya jumlah dan nilai jejaring kerja sama dengan pihak sumber modal, pasar, industri besar, birokrasi pemerintahan.
7. Meningkatnya jumlah dan nilai asset INBIS.
8. Meningkatnya pendapatan tenant.

Kelompok sasaran Inkubator Bisnis adalah :
1. Usaha baru yang berpotensi.
2. Usaha berjalan yang perlu dikembangkan.
3. Lembaga Keuangan Mikro (LKM), usaha hulu-hilir (rantai supllier dan distribusi/ pemasaran).
4. Pengelola unit kerja kegiatan akademik antara lain laboratorium, pusat kajian, studio, bengkel, dan lain-lain, civitas akademika, karyawan dan alumni, pengelola sumberdaya nonakademik (khusus INBIS perguruan tinggi).
Inkubasi bisnis yang akan dilakukan oleh INBIS melalui tahapan 3 tahapan yaitu Pra
Inkubasi, Inkubasi dan Pasca Inkubasi. Setiap tahapan akan dilakukan evaluasi
kelayakan, dimana hasil evaluasi akan menentukan tindak lanjut proses inkubasi. Jika
dalam suatu tahapan hasil evaluasi menunjukkan hasil yang tidak layak untuk
proses inkubasi selanjutnya, maka akan dijadikan feedback untuk kegiatan di masa
datang.

1. Mengembangkan budaya kewirausahaan masyarakat dengan melibatkan unsur mahasiswa, alumni, dosen, dan praktisi.
2. Pelatihan dan pembinaan sehingga dapat mengembangkan bisnisnya secara mandiri.
3. Penyusunan kelayakan business plan.
4. Evaluasi kelayakan ide bisnis.
5. Memfasilitasi kebutuhan investasi.
6. Penyediaan sarana dan prasarana pendukung bisnis.
7. Meningkatkan jejaring bisnis.
8. Melakukan monitoring dan evaluasi. (http//inkubatorbisnis.wordpress.com)